Share :

Drone, Sekedar Mainan Atau Alat Profesional?

October 9, 2020
Drone Profesional (Foto: Sonny Fahmiharky)
Drone Profesional (Foto: Sonny Fahmiharky)

INSETMEDIA.CO – Tren penggunaan pesawat tanpa awak alias drone tampaknya belakangan ini terus meningkat. Seiring dengan semakin mudahnya barang tersebut masuk ke Indonesia. Tak heran berbagai macam merk dan jenis semakin membanjiri di toko-toko penjual mainan sampai toko-toko hobi aeromodelling. Harganya pun beraneka ragam, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Tapi apakah pengoperasian alat ini dilegalkan? apakah ada undang-undang khusus yang mengaturnya? dikarenakan alat ini bisa dianggap membahayakan bagi lingkungan sekitar apalagi bagi lalu lintas udara.

Mengingat terjangkaunya harga drone tersebut dipasaran, maka segala lapisan masyarakat pun mampu membeli, tanpa memahami aturan penggunaan dan tanpa kesadaran dalam antisipasi keselamatan. Karena dianggap mainan, dan terbang tanpa aturan maka tak jarang drone tersebut mencelakakan lingkungan sekitarnya. Biasanya Drone yang dianggap mainan ini merupakan kelas drone yang harganya dibawah 1jt rupiah, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh drone diatas harga 5jt adalah memasuki ruang udara pesawat terbang.

Akibat keresahan ini maka muncul beberapa asosiasi, untuk menginisiasi dan meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan. Disini tugas asosiasi adalah memberikan edukasi seputar kinerja drone dan prosedur keselamatannya. Mulai dari teori hingga uji proper kemahiran pilot mengendalikan drone nya dalam posisi full manual. Asosiasi ini juga yang mensosialisasikan aturan terbang yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan yang tertulis diantaranya adalah:

  • Tidak boleh terbang diatas ketinggian 150 kaki atau 500meter, karena diatas 150 kaki ini adalah ruang udara pesawat terbang dan helikopter.
  • Tidak boleh terbang di sekitar bandar udara dengan radius 10 km, karena bisa mengganggu traffic pesawat terbang.
  • Tidak boleh terbang, minimal paling rendah  5-10 meter disesuaikan dengan tinggi objek yang ada disekitar area, untuk menghindari drone menabrak orang, rumah, gedung, atau pohon.
  • Tidak boleh terbang diatas keramaian orang atau fasilitas umum, untuk menghindari drone jatuh ke keramaian.
 
Reporter: Noy
Redaktur: insetmedia.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *